JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang Teddy Minahasa, saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menjelaskan bahwa permufakatan jahat bisa menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang.
"Kesepakatan itu saja sudah menjadi satu dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana seseorang," kata Eva dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Baca Juga [FULL] Hakim Tanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli dari BNN, Patahkan Argumen Teddy Minahasa? di https://www.kompas.tv/article/385395/full-hakim-tanyakan-hal-ini-ke-saksi-ahli-dari-bnn-patahkan-argumen-teddy-minahasa
Eva lalu menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran narkoba, pembuktian peredaran narkoba tidak perlu menunggu hingga permufakatan jahat itu selesai. Menurutnya, sepanjang bisa dibuktikan telah ada permufakatan jahat, orang itu bisa dijerat pidana.
Video editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385576/full-penjelasan-saksi-ahli-pidana-soal-permufakatan-jahat-dalam-sidang-teddy-minahasa